JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi judi online di Indonesia tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Dana dari praktik ilegal ini ditemukan mengalir melalui berbagai layanan jasa keuangan, termasuk financial technology peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir mengatakan, seluruh anggota yang tergabung dalam Aftech berkomitmen untuk menolak praktik judi online.
Ia pun menekankan pentingnya tindakan preventif sebagai langkah utama dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.
Baca juga: Aftech Paparkan Strategi Cegah Praktik Judi Online
"Aftech mendukung penuh seluruh inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal judi online," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
"Kami secara tegas menolak semua praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital," sambungnya.
Lebih lanjut, Pandu bilang, sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, Aftech berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.
Baca juga: BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online Per Juni 2024
Pandu menegaskan bahwa langkah-langkah preventif sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online dalam ekosistem fintech.
"Kami terus mendorong para pelaku industri untuk mengambil langkah-langkah preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Aftech merancang berbagai strategi untuk memberantas judi online. Hal ini termasuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk Management, and Compliance/GRC).
Baca juga: Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Jual Pulsa Top Up Judi Online
Selain itu, Aftech juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.
"Salah satu langkah signifikan yang kami ambil adalah pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC) dan penilaian kelayakan kredit. Ini untuk mengidentifikasi calon penerima pinjaman yang mungkin terlibat dalam transaksi judi online," tutur Pandu.
Pandu juga mengimbau seluruh anggota Aftech untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi Online lewat Pinjol, Bos OJK Buka Suara
Pada saat bersamaan, Penerapan teknologi Fraud Detection System (FDS) juga menjadi langkah yang dilakukan oleh Aftech.
"Aftech bersama anggotanya terus memonitor dan menutup akun dompet digital yang terindikasi terlibat dalam judi online," ucap Pandu.
Sebelumnya diberitakan Kontan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech lending atau pinjaman online (pinjol).