JAKARTA, KOMPAS.com - Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak menerima kunjungan dari tiga delegasi AS, yang terdiri atas perwakilan dari Defense Institute of International Legal Studies (DIILS), US Coast Guard dan US Navy Retired berserta perwakilan para peserta Legal Maritime Security Capacity Building Engangement.
Kunjungan ini dilaksanakan di atas kapal Negara Patroli KN Chundamani P.116 yang sandar di Terminal Mirah Tanjung Perak, Surabaya.
Koordinaror Tata Usaha Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak Rusmanu, kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam bidang kemaritiman terutama tentang keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Baca juga: Sektor Maritim Asia Perlu Diperkuat, Saatnya Raksasa Bangun
Kapal KPLP di dekat KM Liberty yang kandas di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Hal ini merupakan bentuk komitmen meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan indonesia dan sebagai langkah mempererat kerjasama di bidang kemaritiman serta untuk bertukar informasi antara pihak Amerika dan para instansi penegakan hukum di bidang maritim di Indonesia,” kata Rusmanu dalam siaran pers, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya berharap dengan adanya kunjungan ini ke depan hubungan kerja sama antara AS dengan Indonesia terutama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan personil KPLP dapat terjalin dengan baik.
Diharapkan pula terjadi saling bertukar informasi dan peningkatan SDM sesuai dengan kompetensi khususnya dalam hal menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim di wilayah perairan Indonesia.
Kunjungan ini merupakan yang kesekian kalinya setelah beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan kunjungan antara US. Coast Guard dengan Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak.
Baca juga: BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim
Pada kesempatan tersebut, diperkenalkan juga profil Pangkalan PLP Tanjung Perak serta tugas pokok dan fungsi Pangkalan PLP sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai dan Kewenangan Penjagaan Laut dan Pantai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.