JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra buka-bukaan terkait kebijakan pemotongan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Ia bilang, kebijakan tersebut dilakukan saat pandemi Covid-19.
Dia menuturkan, keputusan pemotongan gaji sudah disosialisasikan terlebih dahulu kepada karyawan. Menurut Irfan, saat itu jika tidak ada pemotongan gaji, maka perusahaan hanya mampu beroperasi hingga 3 bulan saja.
"Kami lakukan itu setelah berapa kali sosialisasi ke teman-teman karyawan. 'Kalau anda enggak mau dipotong, hidup kita mungkin tinggal 3 bulan lagi," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Mau Tiket Murah ke Bali? Bos Garuda Kasih Tips Begini
"Tapi kalau Anda mau dipotong, Anda tidak keberatan untuk dipotong, kita mungkin punya room untuk bisa bernapas 6-7 bulanan'," imbuh Irfan.
Ia menjelaskan, pemotongan gaji tidak hanya berlaku untuk karyawan, tetapi juga direksi dan komisaris yang bahkan pemotongannya mencapai 50 persen. Kebijakan ini pun berlangsung selama hampir satu tahun.
Pengembalian gaji yang sempat dipotong itu pada akhirnya dibayarkan ketika proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) rampung, di mana Garuda Indonesia tidak jadi pailit dan berhasil melakukan restrukturisasi.
"Jadi kita semuanya juga dipotong, dan paling banyak pemotongan itu berlaku terhadap direksi dan komisaris sebesar 50 persen, dan itu memang berlaku hampir selama 1 tahun. Kita baru kembalikan setelah PKPU selesai, jadi kita selamat, baru kita kembalikan," paparnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Mahal, Ini Kata Dirut Garuda
Terkait pengurangan karyawan, Irfan membantah kebijakan itu bersifat sepihak dari perusahaan. Menuru dia, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berbentuk pensiun dini tersebut dilakukan secara sukarela oleh karyawan yang memang menginginkannya.
Ia bilang, ketika perusahaan menawarkan pensiun dini dan karyawan yang menginginkannya mengajukan permintaan, maka tidak bisa menarik kembali permintaan tersebut.
Namun, karyawan tersebut bisa bernegosiasi dengan perusahaan untuk tidak segera memproses permintaan pensiun dini yang diajukan.
"Kami menyampaikan, begitu sudah disampaikan, permintaan mereka enggak bisa ditarik, tapi mereka bisa nego untuk kemudian itu tidak dieksekusi secepatnya," kata dia.
"Dan hari ini masih ada beberapa karyawan yang mengajukan pensiun dini, tapi belum kita eksekusi, karena memang kita kebutuhan dan keikhlasan mereka untuk belum dieksekusi," tutup Irfan.
Baca juga: Ini Alasan Bos Garuda Potong Gaji Karyawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.