Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Diultimatum untuk Turunkan Harga Tiket Per Awal April

Kompas.com - 27/03/2019, 05:50 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahalnya harga tiket pesawat masih menjadi polemik di masyarakat. Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk menurunkan tarif tersebut.

Terbaru, rapat di antara Menko Kemaritiman, Kementerian Perbuhungan, dan pemangku kepentingan dilakukan Senin (25/3/2019).

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (27/3/2019), dalam notulen rapat yang beredar, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, sangat menyayangkan harga tiket pesawat yang tidak kunjung turun. Padahal, pemerintah sudah sering mengimbau operator penerbangan. Akibatnya, muncul kegaduhan di tingkat masyarakat.

Oleh karena itu, Luhut meminta Garuda Indonesia sebagai leading maskapai nasional agar segera menurunkan harga tiket. Selain itu, pihaknya akan menghubungi AKR agar dapat segera mendapat izin untuk menjadi kompetitor Pertamina dalam menyediakan avtur pesawat.

Luhut juga memberi ultimatum kepada maskapai penerbangan agar penurunan tiket pesawat di semua rute terhitung pada awal April 2019. Pasalnya, kenaikan harga tiket pesawat ini telah mengakibatkan sektor pariwisata terkena dampak.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mencatat, walaupun saat ini low season, jika dibandingkan tahun lalu, okupansi hotel turun 20-40 persen.

Sementara dalam notulen yang beredar itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Garuda Indonesia menyediakan subkelas di semua rute penerbangan. Penurunan harga tiket pesawat harus diberlakukan di seluruh rute dan harus diumumkan.

Dalam catatan rapat, Menko Maritim menyesalkan Dirut Garuda Indonesia tidak hadir dalam rapat tersebut. Untuk itu, pada Selasa (26/3) Dirut Garuda Indonesia diharapkan menghadap Menko Maritim guna membahas lebih lanjut terkait instruksi untuk menurunkan harga tiket pesawat.

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Harga tiket pesawat tidak kunjung turun, ini instruksi pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com