Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemnaker Minta ASN dan Penyelenggara Negara Berani Tolak Gratifikasi

Kompas.com - 28/03/2019, 18:10 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Estiarty Haryani mengingatkan bahwa gratifikasi bukan merupakan tambahan penghasilan.

Karena itu diinstruksikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di Kemnaker harus berani menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan.

Estiarty Haryani mengingatkan hal tersebut saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakor Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019) malam.

"Saya berpesan kepada pimpinan satuan kerja pusat, Unit Pelayanan Teknis Pusat (UPTP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berani menolak apabila ada pegawai Itjen yang meminta pemberian fasilitas apapun terkait kedinasan. Apabila ada paksaan, jangan ragu untuk melaporkan kepada pimpinan Itjen Kemnaker," kata Estiarty seperti dalam keterangan tertulisnya,

Ditegaskan Estiarty, Itjen memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian gratifikasi di Kemnaker. Apalagi saat ini Itjen telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itjen kerja sama dengan KPK untuk  melakukan pengendalian pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemnaker. Kerja sama ini berdasarkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi pegawai ASN dan penyelenggara negara di Kemnaker.

"Diharapkan Kadisnaker provinsi atau kabupaten dan kota serta Kepala UPTP selaku kepanjangan tangan Kemnaker, proaktif dan berperan dalam upaya meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN di Kemnaker, " kata Estiarty.

Untuk mewujudkan hal tersebut di tahun 2019, Estiarty meminta pimpinan unit kerja pada instansi pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI maupun Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker Estiarty Haryani saat membuka acara Rakor Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019) malam.Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker Estiarty Haryani saat membuka acara Rakor Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019) malam.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Saya harap semua Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota, Kepala UPTP dan para pejabat eselon II Pusat sebagai penanggung jawab DIPA berkomitmen melakukan peningkatan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN Kemnaker, " katanya.

Sesuai instruksi Menaker, Estiarty menambahkan, Itjen sebagai aparat pengawasan intern Kemnaker untuk terus mengawal program. Lalu mengawal kebijakan pemerintah dan pengelolaan keuangan negara dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar terhindar dari korupsi.

Sebagai tindak lanjut instruksi kebijakan pengawasan di tahun 2019 Menaker, Itjen pun telah menyusun tujuh kebijakan pengawasan tahun 2019.

Di antara kebijakan tersebut yakni meningkatkan kualitas LK dan mempertahankan opini WTP. Lalu pengawasan pada peningkatan kinerja dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.

Kemudian menetapkan sasaran pengawasan didasarkan analisis resiko audit yakni satker atau program memiliki resiko tinggi, berskala besar dan rawan KKN.

Kadisnakertrans Jawa Timur (Jatim) Himawan Estu Bagijo menyambut positif program Kemnaker tersebut. Terlebih program ini telah dikembangkan oleh Pemprov Jatim di seluruh SKPD dengan semboyan Cepat Efektif Tanggap Transparan Akuntabel dan Responsif (CETTAR).

"Kami Disnaker Jatim sangat berterimakasih, seluruh program-program Kementerian di kami, teradopsi dan terlaksana dengan baik. Kami sangat welcome dan sangat senang terhadap program Kemnaker karena kami selalu berpikir, apapun program Ketenagakerjaan yang terjadi di Jatim untuk kepentingan rakyat dan warga Jatim, " katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker Estiarty Haryani mengingatkan bahwa gratifikasi bukan merupakan tambahan penghasilan dalam Rakor Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019). Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker Estiarty Haryani mengingatkan bahwa gratifikasi bukan merupakan tambahan penghasilan dalam Rakor Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019).
Rakorwas 2019 yang berlangsung 27-29 Maret 2019 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas kinerja Kemnaker. Hal ini berkaitan dengan peran APIP dalam mengawal pelaksanaan pembinaan dan akuntabilitas kinerja Kemnaker. 

Sementara itu, sasaran Rakorwas adalah agar peserta dapat mengimplementasikan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan untuk mempertahankan opini WTP laporan keuangan serta memahami manajemen kinerja Itjen Kemnaker.

Rakorwas 2019 yang berlangsung selama dua hari (27-29 Maret) diikuti oleh Kepala UPTP, pejabat tinggi pratama, pejabat adminitrator, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang membidangi Ketenagakerjaan dan auditor Itjen yang berjumlah 200 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com