Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 2 Juta Anggota Organda Diimbau Gunakan Hak Pilih

Kompas.com - 02/04/2019, 20:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda mengimbau kepada anggotanya untuk menggunakan hak pilih pada pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019 mendatang. Adapun saat ini jumlah anggota Organda tercatat 2 juta orang.

"Organda sebagai institusi yang memperjuangkan aspirasi anggotanya, wajib berpartisipasi aktif menjadi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden," kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono dalam pernyataannya, Selasa (2/4/2019).

Ateng menjelaskan, sebagai asosiasi pengusaha transportasi darat, jajaran Organda di seluruh Indonesia memiliki dua juta anggota sekaligus 20 juta orang yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.

Baca juga: Kemenhub Akan Temui Organda Bahas Bus Trans Java

Ia menyebut, DPP Organda mencermati selama hampir lima tahun terakhir industri  tranportasi darat mengalami turbulensi persaingan usaha yang dirasakan kurang kondusif. Akibatnya,  beberapa anggotanya yang tesebar di 34 provinsi bersikap tak acuh terhadap kehidupan berpolitik.

Ateng mengungkapkan, sikap sebagian besar anggota Organda merasakan kurangnya perhatian terhadap keberlangsungan industri transportasi darat. Presepsi sebagian besar anggota, saat ini, mempertentangkan angkutan ‘legal dan ilegal.'

Menurut dia, menisbatkan sesuatu yang dianggap angkutan 'legal dan ilegal' terhadap suatu kelompok usaha transportasi adalah labelisasi dan generalisasi yang sangat berbahaya di tingkat akar rumput dapat berpotensi menciptakan suasana perpecahan.

Baca juga: Pemilu Sumbang 0,3 Persen ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

"DPP Organda juga mengimbau segenap semua anggota agar jangan terpengaruh, apalagi terprovokasi dengan pikiran-pikiran yang tidak relevan dan tidak kondusif bagi Pemilu 2019 yang damai," ungkap Ateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com