Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Diturunkan 12-16 Persen

Kompas.com - 13/05/2019, 20:37 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 persen. Namun penurunan tarif baru berlaku setelah 15 Mei 2019.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Penurunan 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan.

Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat ssejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Darmin mengatakan, hal ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ia meminta, kementerian atau lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com