Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti: GCG Asia Indonesia Tak Punya Izin Usaha

Kompas.com - 14/05/2019, 08:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) menyebut Guardian Capital Group (GCG) Asia Indonesia yang berasal dari Malaysia tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait penawaran investasi secara fixed income untuk transaksi foreign exchange (forex) dari GCG Asia Indonesia.

“Sampai saat ini Bappebti belum pernah menerima pengajuan perizinan dari GCG Asia Indonesia atau PT Guardian Capital Future," ujar Sahudi dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2019).

Sahudi mengatakan, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas dan telah memperoleh izin usaha dari Bappebti.

Baca juga: Kominfo dan OJK Terus Basmi Fintech Ilegal

Selain itu, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka maupun kontrak derivatif dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka, kecuali memiliki izin dari Bappebti.

"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat mengecek terlebih dahulu status perizinan dari perusahaan yang menawarkan investasi di bidang perdagangan berjangka, baik untuk produk komoditi, index, atau forex,” kata Sahudi.

Sahudi mengimbau masyarakat untuk mengenali modus-modus yang sering digunakan oleh entitas ilegal untuk menarik calon nasabah melalui website maupun media sosial. Adapun beberapa modus yang sering digunakan, yaitu:

1. Melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Pialang Berjangka ilegal tersebut menawarkan kontrak berjangka dan atau kontrak derivatif (biasanya forex, index, komoditi, dan produk mata uang kripto) kepada masyarakat, biasanya dengan margin yang rendah.

2. Memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai prosentase dan jangka waktu tertentu. Mereka menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah.

3. Seolah-olah melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya. Namun kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Biasanya menggunakan skema piramida atau skema ponzi.

4. Mencatut legalitas dari Bappebti dan Lembaga Pemerintah lainnya, biasanya dengan menampilkan logo untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

5. Menyelenggarakan promosi, pelatihan, dan seminar di bidang perdagangan berjangka yang bertujuan merekrut calon nasabah dan menghimpun dana masyarakat dengan penarikan margin tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Untuk mengetahui daftar perusahaan di Industri Perdagangan Berjangka yang telah mendapatkan izin usaha dari Bappebti dapat dilihat di situs web www.bappebti.go.id.

Baca juga: Waspadai Investasi Bodong Via "Online"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com