Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Ancam Cabut Izin Produsen Pupuk dan Pestisida yang Salahi Aturan

Kompas.com - 24/05/2019, 09:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin edar pupuk dan pestisida yang ketahuan melakukan pelanggaran.

"Untuk petisida yang melanggar langsung kami evaluasi dan kalau misalnya tidak ada konfirmasi dari pabrik atau perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka surat izin edarnya akan kami cabut," ujar Sarwo Edhy di Jakarta, Selasa (21/5/2019),

Selain itu, Sarwo menjelaskan, pupuk yang tidak sesuai dengan kemasan atau tidak memenuhi item-item yang harus dipenuh, seperti tercantum pada Surat Keputusan Kementan, maka juga akan dicopot surat izin edarnya.

"Kemudian pupuk yang sudah habis surat izin edaranya ini harus diperpanjang, kalau tidak di perpanjang, maka sudah tidak berlaku dan akan kami cabut surat izin edarnya juga," tegas Sarwo, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca jugaDirjen PSP Beberkan Kerugian dari Peredaran Pestisida Palsu

Selanjutnya, surat izin edar juga akan digilas bila perusahaan terkiat ketahuan menambahkan unsur berbahaya tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut, lalu menggunakan nomor edar produsen lain.

Hal serupa terjadi pula di sektor pestisida. Terlebih sejak ditemukannya pemalsuan pestisida.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP telah melaksanakan konferensi pers di Kabupaten Brebes pads 5 April 2019 terkait dengan temuan pestisida palsu sejumlah 1.031 pada tanggal 19 Februari 2019.

"Jadi pelakunya sudah di tangkap dan sudah di penjara. Kami telah minta kepada polres setempat untuk di masukkan ke penjara dengan hukuman maksimum," tegas Sarwo.

Terlihat seorang buruh sedang mengangkut Pupuk Bersubsidi di Ciamis, Jawa Barat.Dok. Humas Kementerian Pertanian RI Terlihat seorang buruh sedang mengangkut Pupuk Bersubsidi di Ciamis, Jawa Barat.
Tak cuma pemalsuan, Kementan akan menindak tegas pula produsen pestisida yang mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida yang sudah kedaluwarsa, dan produsen yang tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.

Baca jugaHindari Pemalsuan, Kementan Siapkan Beleid Baru Tentang Pendaftaran Pestisida

Ditjen PSP pun telah melakukan penguatan komisi pengawasan pupuk dan pestisida, baik pusat maupun daerah. Dengan begini mereka akan terus melihat secara langsung ke lapangan, apakah pupuk yang berada di lapangan tersebut sudah sesuai dengan surat ijin edarnya atau tidak.

"Kami ingin memastikan bahwa pupuk dan pestisida yang sudah beredar dimasyarakat sudah sesuai fungsinya. Dengan begitu, tanaman petani tidak mati dan mendatangkan manfaat bagi petani-petani kita," ujar Sarwo.

Sarwo menyebutkan, pada 2018 Kementan telah melakukan pencabutan izin pestisida sebanyak 1.147 formula. Rinciannya terdiri dari pestisida yang habis izinnya sebanyak 956 formulasi dan atas permintaan sendiri 191 formulasi.

Sementara itu, untuk tahun ini, Kementan telah memberikan teguran terhadap pelanggaran pupuk dan pestisida. Rinciannya sepanjang Januari-April 2019 sebanyak 4 kasus pupuk dan 14 kasus pestisida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com