Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor UMKM Bali Terdongkrak Produk Tembakau Alternatif

Kompas.com - 10/06/2019, 20:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Bali terangkat oleh produk tembakau alternatif dan rokok elektrik. Jumlah toko yang menjual produk tersebut di beberapa kabupaten di Bali terus meningkat.

Keberadaan produk tersebut juga turut mendorong perkembangan sektor pariwisata di Bali, khususnya Kabupaten Badung. Hal ini tidak terlepas karena ketertarikan wisatawan mancanegara dalam mengonsumsi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik yang diproduksi oleh pengusaha lokal.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebut, produk tembakau alternatif dapat terus berkembang serta membuka lapangan pekerjaan baru di wilayah tersebut.

Baca juga: Sebulan Aturan Vape Dirilis, Nilai Pesanan Pita Cukai Capai Rp 10,1 Miliar

Data Sensus Ekonomi 2016 menunjukkan, jumlah UMKM di Bali mencapai 481.853 unit. Secara keseluruhan, UMKM tersebut menyerap tenaga kerja hingga 1,23 juta orang.

Kota Denpasar menjadi wilayah dengan jumlah UMKM terbanyak yakni mencapai 20 persen, disusul Badung 16 persen, Gianyar 14 persen, Buleleng 13 persen, Karangasem 11 persen, Tabanan 10 persen, Jembrana 6 persen, serta Klungkung dan Bangli masing-masing 5 persen. 

Adapun data Asosiasi Vaporizer Bali menunjukkan hingga Oktober 2018, terdapat 58 anggota yang tergabung dalam asosiasi dan 18 orang distributor yang tersebar pada 72 titik di seluruh Bali. Adapun pengguna Vape di Bali secara keseluruhan mencapai 60.000 orang.

Baca juga: Dikenakan Tarif Cukai, Harga Liquid Vape Akan Naik?

Wakil Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali IGN Indra Andhika mengatakan, produk tembakau alternatif memiliki prospek yang besar.

"Sektor inovatif ini akan menjadi peluang usaha yang besar ke depan mengingat posisi Bali yang sangat strategis di industri pariwisata nasional," kata Indra dalam keterangannya, Senin (10/6/2019).

Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau produk tembakau alternatif dengan memasukannya sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017.

Aturan ini kemudian direvisi oleh PMK 156/2018. Ketentuan cukai produk tembakau alternatif tersebut telah resmi berlaku sejak 1 Juli 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com