Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cari Utangan Lagi, Kali Ini lewat Sukuk Rp 6 Triliun

Kompas.com - 20/06/2019, 19:33 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk mendapatkan dana segar berupa utang pada Selasa (25/6/2019). 

Ada 6 seri surat utang yang dilelang yakni SPN-S 01122019, PBS014, PBS019, PBS021, PBS022, dan PBS015. Jadwal jatuh temponya mulai dari 1 Desember 2019 hingga 15 Juli 2047. 

Seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis (20/6/2019), target indikatif sukuk kali ini Rp 6 triliun.

“(Penerbitan sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019,” seperti dikutip dari siaran pers tersebut.

Baca juga: Lewat Sukuk, Pemerintah Cari Utangan Lagi Rp 8 Triliun

Lelang akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang secara terbuka dan dengan metode beragam. 

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang melalui peserta lelang yang sudah disetujui Kementerian Keuangan. 

Adapun peserta lelang yang disetujui sebanyak 17 bank dan 4 perusahaan efek.

Baca juga: Lelang Sukuk, Pemerintah Raup Rp 6 Triliun

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2019 sebesar 389,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 5.528 triliun (kurs Rp 14.200 per dollar AS). ULN ini tumbuh lebih tinggi dibanding Maret 2019. 

ULN tersebut terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar 189,7 miliar dollar AS, dan utang swasta termasuk BUMN sebesar 199,6 miliar dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com