Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Perdagangan AS Panggil Johnson & Johnson terkait UU Antimonopoli

Kompas.com - 30/07/2019, 13:56 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Komisi Perdagangan Federal (FTC) AMerika Serikat (AS) mengeluarkan panggilan pengadilan sipil kepada Johnson & Johnson (J&J) Juni lalu sebagai bagian dari penyelidikan terkait undang-undang antimonopoli.

Mengutip Reuters via Kontan.co.id, Selasa (30/7/2019), J&J mengatakan bahwa FTC telah mengeluarkan permintaan investigasi sipil (CID) yang setara dengan panggilan pengadilan untuk menentukan apakah praktik kontrak itu legal.

Pfizer Inc mengajukan gugatan terhadap J&J pada tahun 2017 yang mengatakan kontrak saingannya dengan perusahaan asuransi kesehatan untuk obat rheumatoid arthritis blockbuster, Remicade, bersifat anti kompetitif ditujukan untuk memblokir penjualan biosimilar Pfizer yang disebut Inflectra.

Pfizer mengatakan dalam gugatan bahwa J&J telah mengontrak dengan banyak perusahaan asuransi untuk memberikan diskon sebagai imbalan memilih Remicade dan hanya membayar Inflectra dalam kasus-kasus di mana Remicade terbukti tidak efektif. Inflectra disetujui pada 2016, sementara Remicade masuk pasar pada 1998.

Remicade adalah pengobatan infus untuk gangguan autoimun kronis dan biaya sekitar 4.000 dollar AS per dosis atau 26.000 dollar AS per tahun, kata Pfizer dalam gugatan itu.

J&J telah membantah melakukan kesalahan dan melawan tuntutan hukum Pfizer. Namun, Pfizer mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menerima CID pada bulan Juni.

“Seperti yang dituntut oleh keluhan Pfizer, perilaku melanggar hukum J&J dirancang untuk mencegah Inflectra agar tidak dapat bersaing pada titik diferensiasi utamanya. Hari ini, Inflectra memiliki harga jual rata-rata (ASP) yang lebih dari 22 persen lebih rendah dari Remicade,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Komisi perdagangan federal AS panggil Johnson & Johnson terkait UU antimonopoli

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com