Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Listrik Padam, Pengusaha Rugi

Kompas.com - 05/08/2019, 19:35 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai padamnya listrik pada Minggu (4/7/2019) kemarin telah menimbulkan kerugian bagi para pengusaha di Indonesia. Apalagi pemadaman listrik masih terjadi di beberapa lokasi.

"Kerugian materiil maupun non-materiil pelaku usaha belum dapat dihitung nilai nominalnya, namun sudah jelas terjadi," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangannya, Senin (5/8/2019).

Hariyadi menjelaskan, kerugian akibat padamnya listrik (blackout) bisa dilihat dari beberapa sisi pada sebuah perusahaan, seperti turunnya hasil produksi barang atau jasa dan hilangnya jam kerja, meskipun kejadian pada Minggu.

"Namun aktivitas usaha tetap berjalan, utamanya untuk sektor Jasa & Perdagangan seperti Perbankan, Perhotelan, Perdagangan Pasar Modern, dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Ritel Mengklaim Rugi hingga Rp 100 Miliar akibat Pemadaman Listrik

Dia menambahkan, pengusaha/perusahaan harus menanggung tambahan beban biaya bagi perusahaan untuk mengoperasikan sumber cadangan tenaga listrik seperti genset.

Selain itu, risiko turunnya kepercayaan customer dan buyer akibat keterlambatan shipmert/distribusi barang yang tidak bisa sesuai dengan waktu pengiriman yang sudah disepakati dalam kontrak order.

"Bahkan tidak tertutup kemungkinan harus menanggung biaya demurrage dan atau biaya air-freight. Karena tidak mudah untuk menggunakan alasan force majeur atas blackout aliran listrik tersebut," jelasnya.

Baca juga: Pemadaman Listrik, Operasional Indomaret dan Alfamart Terganggu

Dia menilai, adanya insiden tersebut menunjukkan sistem pasokan tenaga listrik Tanah Air masih rentan. Sehingga kejadian serupa yang dikhawatirkan terulang di masa datang.

"Pernyataan pimpinan PLN yang akan memberikan kompensasi biaya atas kejadian tersebut diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kerugian pelaku usaha dan dengan prosedur yang sederhana, tidak berbelit-belit. Sehingga benar benar dapat dilaksanakan," harapnya.

Sebelumnya terjadi pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) yang terjadi wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat. Insiden ini dinilai merugikan banyak karena listrik sudah menjadi kebutuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com