Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Sri Mulyani, Fraksi Gerindra Singgung Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Kompas.com - 22/08/2019, 19:10 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra menyinggung perlunya pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono saat membacakan tanggapan fraksi partainya terkait RAPBN 2020 di Rapat Paripurna DPR.

"Pemerintah harusnya fokus kepada upaya perbaikan penerimaan pajak agar bisa optimal. Paling urgent adalah termasuk di dalamnya pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu," ujarnya, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Menanti Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Menurut Fraksi Gerindra, pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu sangat penting dan mendesak agar keuangan negara tidak bergantung kepada utang.

Fraksi Gerindra yakin pemisahan dari Kemenkeu akan membuat Ditjen Pajak bisa leluasa bergerak dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Penerimaan itulah yang akan jadi tulang punggung keuangan negara untuk membiayai pembangunan di dalam negeri.

"Itu harus diikuti dengan kewenangan yang memadai untuk optimalisasi potensi penerimaan pajak yang ada," kata dia.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya penyelesaiaan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Salah satu ketentuan dalam RUU itu yakni adanya pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu.

Baca juga: Ditjen Pajak soal Mukena Syahrini: Omzet Rp 4,8 Miliar Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com