Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Ditjen Pajak Merasa Tidak Didukung Pengusaha Dua Kali...

Kompas.com - 17/07/2019, 21:03 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyimpan harapan besar kepada para pengusaha untuk mendukung upaya perluasan basis pajak.

Ditjen Pajak merasa pernah dua kali tidak didukung oleh pengusaha saat melakukan upaya perluasan basis pajak tersebut.

Padahal menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, hal itu penting untuk memompa penerimaan pajak.

"Kami ingin menyampaikan yang kami lakukan juga perlu didukung oleh industri atau dunia bisnis," ujarnya didiskusi Pas FM, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Pengusaha Cemas Tunggu Aturan Sri Mulyani soal Potongan Pajak Super

Pertama kata Hestu, Ditjen Pajak merasa tidak didukung pengusaha saat menerapkan aturan meminta pengusaha memberikan NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP pada satu setengah tahun lalu.

Padahal ucapnya, hal ini bertujuan agar Ditjen Pajak memiliki data para pembeli barang hasil produksi. Setelah mendapatkan data, Ditjen Pajak kata dia akan membina pembeli untuk membayar pajak.

"Tetapi mohoh maaf kami kurang dapat dukungan sehingga itu (aturan) kami tarik lagi," kata dia.

Kedua, kejadian serupa terjadi pata awal 2019 saat Menteri Keuangan mengeluarkan aturan pajak e-commerce.

Saat itu ungkapnya, Ditjen Pajak ingin menjaring data dari para pelaku usaha e-commerce untuk dibina kesadaran pajaknya.

Namun kata dia, Ditjen Pajak juga tidak mendapatkan dukungan dari para pengusaha. Aturan itu justru menuai polemik di publik dan akhirnya aturan itu kembali ditarik.

"Kami ingin membina yang di luar anda, tetapi anda enggak bantu kami. Terus gimana? Tolong juga," kata Hestu.

"Oke insentif kami berikan karena itu kebutuhan supaya ekonomi tumbuh lebih baik, tetapi kami juga butuh dukungan untuk perluasan basis data," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com