Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Cemas Tunggu Aturan Sri Mulyani soal Potongan Pajak Super

Kompas.com - 17/07/2019, 18:21 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha mengaku cemas menunggu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Insentif Pajak Super Deduction.

Rencananya, aturan turunan tersebut akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ini kami juga yang harap-harap cemas," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pembudhi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Agung berharap, aturan turunan insentif pajak super deduction itu tidak berjung seperti banyak aturan yang justru membuat pengusaha sedih karena impelantasinya yang begitu berat.

Baca juga: Kekurangan Penerimaan Pajak Diprediksi Capai Rp 140 Triliun Tahun Ini

Ia mengingatkan Kementerian Keuangan untuk membuat aturan yang memiliki semangat yang sama dengan PP No 45 tahun 2019.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi Lukman juga mengungapkan hal yang sama.

"Terus terang kami deg-degan menunggu PMK ini, ini yang kami tunggu," kata dia.

Adhi mengaku cemas karena khawatir insentif yang tertera di PMK berbeda dengan semangat Presiden Jokowi.

Baca juga: Menkeu Tidak Ingin Penarikan Pajak Bikin Pelaku Ekonomi Takut

Apalagi kata dia, di PP tersebut disebutkan bahwa insentif pajak yang diberikan maksimal 200 persen dan 300 persen.

Ia cemas insentif yang diberikan justru lebih kecil dari angka maksimal yang tertera di PP Nomor 45 Tahun 2019.

Di dalam PP tersebut, ada dua insentif besar yang ada di PP tersebut. Pertama insentif pajak yang diberikan mencapai 200 persen dari nilai investasi program vokasi untuk pengusaha yang membantu program tersebut.

Kedua, fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan. Besarannya mencapai 300 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com