Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Masalah Rangkap Jabatan Dirut Garuda Resmi Dihentikan

Kompas.com - 26/08/2019, 20:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih menegaskan pihaknya telah menghentikan penyelidikan kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

“Tidak dilanjutkan,” jelas Guntur Syahputra Saragih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Guntur menjelaskan, kasus tersebut ditutup karena rangkap jabatan yang dilakukan Ari Askhara untuk menjalankan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sehingga kebijakan tersebut merupakan bentuk doktrin dalam perspektif profesional yang tidak masuk dalam duduk perkara pasal.

“Jadi itu jadi kebijakan Kementerian BUMN. Dari penyelidikan kita dapatkan bahwasannya mereka menjalankan kebijakan pemerintah. Itu doktrin dalam perspektif profesional, dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara pasal,” beber Guntur. 

Kendati kasus rangkap jabatan tak dilanjutkan, dugaan kartel tiket pesawat dan kargo tetap ditelusuri. Pasalnya kata Guntur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian BUMN telah menegaskan tidak ada kebijakan mengenai kartel.

"Kartel kebijakan pemerintah? Sampai saat ini Kemenhub dan Kementerian BUMN mengatakan tidak ada kebijakan mengenai kartel. Kebijakan rangkap jabatan, ya. Tapi kartel, tidak," pungkas Guntur.

Bahkan, kasus rangkap jabatan Ari bisa kembali dimasukkan dalam persidangan dugaan kartel tiket dan kargo pesawat sebagai bahan bukti dan penguat.

"Materi ini menjadi pembuktian dalam perkara tiket, sehingga perkaranya tidak alot. Rangkap jabatan kan berarti ada antar pihak yang menyatukan komunikasi. Jadi menguatkan terjadinya kartel," papar Guntur.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dipanggil KPPU dan dimintai keterangan. Pasalnya, rangkap jabatan bisa mengacu pada persaingan usaha.

Karena masalah tersebut, Kementrian BUMN akhirnya mencopot jabatan Ari di Sriwijaya Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com