Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU: Masalah Rangkap Jabatan Dirut Garuda Resmi Dihentikan

“Tidak dilanjutkan,” jelas Guntur Syahputra Saragih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Guntur menjelaskan, kasus tersebut ditutup karena rangkap jabatan yang dilakukan Ari Askhara untuk menjalankan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sehingga kebijakan tersebut merupakan bentuk doktrin dalam perspektif profesional yang tidak masuk dalam duduk perkara pasal.

“Jadi itu jadi kebijakan Kementerian BUMN. Dari penyelidikan kita dapatkan bahwasannya mereka menjalankan kebijakan pemerintah. Itu doktrin dalam perspektif profesional, dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara pasal,” beber Guntur. 

Kendati kasus rangkap jabatan tak dilanjutkan, dugaan kartel tiket pesawat dan kargo tetap ditelusuri. Pasalnya kata Guntur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian BUMN telah menegaskan tidak ada kebijakan mengenai kartel.

"Kartel kebijakan pemerintah? Sampai saat ini Kemenhub dan Kementerian BUMN mengatakan tidak ada kebijakan mengenai kartel. Kebijakan rangkap jabatan, ya. Tapi kartel, tidak," pungkas Guntur.

Bahkan, kasus rangkap jabatan Ari bisa kembali dimasukkan dalam persidangan dugaan kartel tiket dan kargo pesawat sebagai bahan bukti dan penguat.

"Materi ini menjadi pembuktian dalam perkara tiket, sehingga perkaranya tidak alot. Rangkap jabatan kan berarti ada antar pihak yang menyatukan komunikasi. Jadi menguatkan terjadinya kartel," papar Guntur.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dipanggil KPPU dan dimintai keterangan. Pasalnya, rangkap jabatan bisa mengacu pada persaingan usaha.

Karena masalah tersebut, Kementrian BUMN akhirnya mencopot jabatan Ari di Sriwijaya Air.

https://money.kompas.com/read/2019/08/26/202700426/kppu--masalah-rangkap-jabatan-dirut-garuda-resmi-dihentikan

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke