JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mengandangkan dump truck milik pengusaha yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Hal dilakukan untuk menyikapi kecelakaan beruntun di Km 92 Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Senin (2/9/2019) lalu.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun itu melibatkan 21 kendaraan disebabkan dump truck yang melaju dan tidak bisa kendalikan sehingga menabrak kendaraan di depannya.
"Saksinya tadi yang muncul kami (akan) kandangkan saja," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jakarta, Senin (10/9/2019).
Baca juga : Cek Rem Truk Penyebab Kecelakaan di Cipularang, KNKT Pakai Metode Ini
"Kemudian kepolisian bisa saja nanti kepada pembuat dump truk ini akan dikenakan Pasal 277 dengan ancamannya hukuman 1 tahun atau denda Rp 25 juta. Tinggal kita kawal sanksinya," sambung dia.
Berdasarkan pemeriksaan, dump truck penyebab kecelakaan di Km 92 Tol Cipularang ternyata telah melanggar ODOL sehingga kelebihan muatan dan dimensi.
Rencananya, Kemenhub akan mengumpulkan pengusaha-pengusaha yang mengoperasikan dump truck hari ini.
Pemerintah akan meminta pengusaha untuk melakukan normalsasi dump truck karena banyak yang melanggar ketentuan ODOL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.