Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pembiayaan Paling Banyak Dilaporkan soal Debt Collector, Ini Jawaban Asosiasinya

Kompas.com - 18/09/2019, 05:42 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pembiayaan menjadi industri yang paling banyak diadukan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip laporan triwulan II 2019 OJK, pengaduan mayoritas terkait lembaga pembiayaan yaitu 41,54 persen dari total pengaduan. Salah satu yang dikeluhkan konsumen terkait penagihan kredit bermasalah dari debt collector.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengklaim bahwa frekuensi pengaduan soal debt collector pada tahun ini menurun.

Baca juga : Cegah Persaingan Antar "Multifinance," OJK Atur Batasan Komisi Diler

“Frekuensinya menurun dan lebih baik karena ada sertifikasi penagihan, kemudian sosialisi serta menetapkan cara penagihan yang benar. Jika tidak begitu, mereka harus menghadapi pihak hukum, seperti kepolisian,” kata Ketua APPI Suwandi Wiratno kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya, pemasalahan debt collector tidak bisa bersih sama sekali. Untuk melihat masalah ini harus dua sisi, karena bisa saja mereka melakukan penagihan karena nasabah tidak melunasi kredit ke perusahaan pembiayaan.

Selain penagihan, masih banyak oknum menjadi penadah kendaraan kredit dari debitur yang bermasalah.

Oknum ini diberi surat kuasa (back up) oleh debitur untuk menghadapi proses hukum di kepolisian atau leasing terkait permasalahan kredit macet.

“Kasus ini masih banyak di Jawa Barat. Mereka bergaya seperti preman dengan melindungi konsumen nakal. Hal ini membuat nasabah baik yang membayar tepat waktu mengkover subsidi mereka ke perusahaan multifinance,” pungkasnya. ( Ferrika Sari)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul : Paling banyak dilaporkan, APPI klaim pengaduan soal debt colletor turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com