Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akui OSS Belum Mampu Sederhanakan Perizinan di Indonesia

Kompas.com - 23/09/2019, 16:21 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merevisi 72 undang-undang yang dianggap menghambat investasi.

Perombakan undang-undang tersebut akan menggunakan skema omnibus law. Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, omnibus law perlu dilakukan untuk mempermudah izin berusaha di Indonesia.

Sebab, selama ini para pengusaha mengeluhkan perizinan di Indonesia yang dianggap terlalu rumit.

“Misalnya (izin usaha) pertambangan, keseluruhan itu ada 353 izin yang harus diurusi. Pengusaha tambang datang ke kita mengeluh. Dia bilang ngurus izin sudah 2 tahun baru selesai 50 persen,” ujar Iskandar di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Dongkrak Investasi, Jokowi Akan Revisi 74 Undang-undang

Iskandar meyakini omnibus law merupakan cara yang ampuh untuk menyederhanakan perizinan di Indonesia. Sebab, pemerintah tak bisa merevisi undang-undang secara satu per satu.

“Kalau 72 undang-undang kita revisi satu-satu, sampe kiamat enggak selesai,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, pemerintah telah berupaya menyederhanakan izin bagi para pengusaha. Salah satu caranya dengan meluncurkan Online Single Submision (OSS).

Namun, rupanya OSS tersebut belum berjalan efektif.

“Payung hukum OSS enggak kuat untuk melakukan simplifikasi perizinan tadi. Lewat omnibus law ini, OSS akan bisa berjalan dengan singkat, baik di tingkat pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga di pusat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com