Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Akui OSS Belum Mampu Sederhanakan Perizinan di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merevisi 72 undang-undang yang dianggap menghambat investasi.

Perombakan undang-undang tersebut akan menggunakan skema omnibus law. Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, omnibus law perlu dilakukan untuk mempermudah izin berusaha di Indonesia.

Sebab, selama ini para pengusaha mengeluhkan perizinan di Indonesia yang dianggap terlalu rumit.

“Misalnya (izin usaha) pertambangan, keseluruhan itu ada 353 izin yang harus diurusi. Pengusaha tambang datang ke kita mengeluh. Dia bilang ngurus izin sudah 2 tahun baru selesai 50 persen,” ujar Iskandar di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Iskandar meyakini omnibus law merupakan cara yang ampuh untuk menyederhanakan perizinan di Indonesia. Sebab, pemerintah tak bisa merevisi undang-undang secara satu per satu.

“Kalau 72 undang-undang kita revisi satu-satu, sampe kiamat enggak selesai,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, pemerintah telah berupaya menyederhanakan izin bagi para pengusaha. Salah satu caranya dengan meluncurkan Online Single Submision (OSS).

Namun, rupanya OSS tersebut belum berjalan efektif.

“Payung hukum OSS enggak kuat untuk melakukan simplifikasi perizinan tadi. Lewat omnibus law ini, OSS akan bisa berjalan dengan singkat, baik di tingkat pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga di pusat," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2019/09/23/162129226/pemerintah-akui-oss-belum-mampu-sederhanakan-perizinan-di-indonesia

Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke