JAKARTA, KOMPAS.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) dapat kembali menjalankan skema konsesi sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam siaran pers KCN yang diterima, Senin (7/10/2019), hal itu bisa berjalan pasca-dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh KCN atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Dalam pengadilan sebelumnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan KBN. Namun dalam tingkat kasasi, KBN yang menang.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menuturkan seiring dengan dikabulkannya kasasi KCN pada 10 September 2019, maka skema konsesi yang berlaku di pelabuhan Marunda seperti semula, sebelum adanya gugatan.
KBN yang merupakan pemegang saham minoritas di KCN dengan porsi kepemilikan saham sebesar 15 persen, telah menggugat KCN, setelah pemegang saham mayoritas yakni PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membangun dermaga pier 1 dan sudah beroperasi sebagian.
KBN menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN, yang berbuntut pada tuntutan perubahan komposisi kepemilikan saham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.