Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipercepat, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bijih Nikel

Kompas.com - 28/10/2019, 20:30 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama kementerian terkait dan para pengusaha nikel dalam negeri menggelar pertemuan secara tertutup di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Pertemuan tersebut membahas terkait industri smelter di Indonesia.

Karena itu, dalam pertemuan tersebut diambil kesepakatan secara bersama pelarangan ekspor ore atau bijih nikel sejak hari ini, Senin (28/10/2019).

"Atas kesadaran bersama dan diskusi panjang, maka hari ini secara formal kesepakatan bahwa yang seharuanya ekspor ore sselesai 1 Januari 2020 mulai hari ini kita sepakati tidak lagi ekspor ore," kata Bahlil.

Bahlil mengungkapkan, langkah yang dipilih ini bukan atas dasar atau perintah negara maupun kementerian terkait, namun murni kesepakatan secara bersama.

Baca juga: Cadangan Nikel Indonesia Berpotensi Habis 10 Tahun Lagi

"Kesepakatan Ini dilakukan tidak atas dasar surat dari negara atau kementerian teknis tapi atas dasar kesepakatan bersama," tuturnya.

"Ini dilakukan asosiasi nikel dan perusahaan nikel dan pemerintah. Ini lahir atas kajian mendalam, di mana kita semua cinta negara dan sayang negara dan kita ingin negara berdaulat kelola hasil bumi berikan nilai tambah," lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melarang ekspor bijih nikel efektif per 1 Januari 2020 mendatang.

Pelarangan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com