Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Larang Ekspor Nikel Mulai 2020

Kompas.com - 02/09/2019, 14:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan melarang ekspor nikel mulai Januari 2020. Terdapat sejumlah alasan yang mendasari pemerintah mengambil kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, salah satu alasan pemerintah melarang ekspor nikel lantaran cadangannya mulai menipis.

“Cadangan kita ini kan yang dapat ditambang hampir 700 juta ton. Tapi kan harus dieksplorasi lagi. Sehingga dengan cadangan segitu kita perlu berfikir sampai berapa lama kalau seandainya selama ini memberikan izin untuk ekspor,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Baca juga : Pemerintah Resmi Larang Ekspor Nikel Per 1 Januari 2020

Selain itu, kata Bambang, kebijakan ini juga diambil dalam rangka program pemerintah terkait kendaraan listrik. Pasalnya, nikel bisa dimanfaatkan untuk industri baterai kendaraan listrik.

“Intinya, nikel tersebut bisa membangun batrai dalam rangka program mobil listrik. Nikel kadar rendah bisa untuk kobal dan lithium,” kata Bambang.

Selanjutnya, ujar Bambang, pembangunan smelter nikel dalam negeri semakin banyak. Atas dasar itu, diperlukan pasokan nikel dari dalam negeri.

“Smelter yang sekarang sudah cukup besar, ada 11 smelter dan 25 sedang dibangun. Total ada 36 smelter,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com