Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Nikel Per 1 Januari 2020

Kompas.com - 02/09/2019, 13:33 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan melakukan pelarangan ekspor nikel.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

“Pada saat ini kita sudah tanda tangani Permen ESDM intinya menghentikan insentif ekspor nikel,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Bambang menambahkan, peraturan tersebut saat ini sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Baca juga: Antam Kantongi Izin Ekspor Nikel Kadar Rendah

“Sampai sekarang Permen-nya masih diproses di Kumham. Nomornya belum tahu, hari ini bisa selesai,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, salah satu alasan pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor nikel adalah demi menjaga cadangan dan juga mempertimbangkan banyaknya smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia.

“Itu yang jadi pertimbangan, cadangan kita ini kan yang dapat ditambang hampir 700 juta ton. Kalau kita hitung-hitung cadangannya hanya sampai 8 tahun,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com