Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Usaha, Begini Strategi Tetapkan Harga Jual

Kompas.com - 02/11/2019, 10:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam bisnis, harga merupakan salah satu aspek terpenting. Harga adalah biaya yang harus dikeluarkan pembeli untuk ditukar dengan produk atau jasa yang dia inginkan.

Harga akan menjadi salah satu pertimbangan utama oleh mayoritas calon pembeli sebelum membeli sebuah produk atau jasa. Harga juga mencerminkan kualitas suatu produk sehingga perlu dilakukan penetapan strategi harga.

Nah, bagaimana cara menentukan harga?

Menurut laporan penyedia software aplikasi akuntansi Jurnal, Sabtu (2/11/2019), berikut strategi dalam menentukan harga jual.

Strategi Penetapan Harga Berdasarkan Biaya

Strategi ini merupakan cara umum yang sering diterapkan perusahaan. Penetapan harga berdasarkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk proses produksi dan menambahkan suatu jumlah persentase untuk menghasilkan laba.

Ada kategori dalam penetapan harga berdasarkan biaya, antara lain sebagai berikut.

a. Cost-Plus Pricing, yaitu penetapan harga jual per unit dengan cara menghitung jumlah biaya per unit ditambahkan beberapa jumlah sebagai laba atau yang sering disebut dengan margin. Rumusnya adalah Biaya total + Laba = Harga Jual.

b. Mark-up Pricing, yaitu penetapan harga yang banyak digunakan oleh para pedagang perantara. Rumusnya adalah Harga Beli + MarkUp = Harga Jual.

c. Fixed Fee Pricing, yaitu pembuat akan mendapatkan ganti rugi sejumlah biaya yang dikeluarkan, dan mendapatkan sejumlah fee tertentu yang telah disepakati. Jadi nilai fee tidak dipengaruh nilai harga barang.

d. Target Pricing, yaitu penetapan harga yang dilakukan berdasarkan tingkat pengembalian investasi (ROI) sesuai dengan yang diinginkan.

Baca juga: Jangan Asal, Pahami ini Sebelum Pakai Kartu Kredit untuk Modal Usaha

Strategi Penetapan Harga Berdasarkan Permintaan

Strategi penetapan harga dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pendekatan terhadap kebutuhan atau permintaan konsumen. Metode ini juga melewati proses penetapan harga yang didasarkan pada persepsi konsumen terhadap nilai yang diterima.

Untuk mengetahui suatu nilai dari produk berkualitas yang dapat diterima oleh konsumen adalah dengan Price Sensitivity Meter (PSM). Namun untuk menanggapi berbagai macam konsumen yang menginginkan suatu produk, juga dapat melakukan diskriminasi harga.

Diskriminasi harga merupakan sebuah kebijakan menentukan harga jual yang berbeda-beda untuk satu jenis barang yang sama dalam satu segmen pasar.

Baca juga: Simak Pentingnya Memiliki Catatan Keuangan Untuk Usaha

Strategi Penetapan Harga Berdasarkan Persaingan

Penentuan harga jual dengan mempertimbangkan harga jual yang sudah atau akan ditetapkan oleh pesaing atau kompetitor. Ada dua metode dalam penetapan harga jual tersebut, yakni perceived value pricing dan sealed bid pricing.

Perceived value pricing adalah penetapan harga jual berdasarkan pada harga jual rata-rata industri. Adapun Sealed bid pricing adalah penetapan harga jual berdasarkan penawaran yang diajukan oleh pesaing.

Terlepas dari menentukan strategi harga, internet juga memberikan pengaruh besar dalam pemilihan strategi harga yang tepat, dengan memungkinkan konsumen mendapatkan informasi yang memadai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com