PURWOKERTO, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi atau cashback yang ditawarkan oleh pihak bank.
Sekretaris Lembaga LPS Muhammad yusron mengatakan, apabila bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari suku bunga, maka simpanan nasabah tidak dijamin LPS. LPS menetapkan suku bunga untuk bank umum 6,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 9 persen.
"Kami imbau kepada masyarakat hati-hati kepada bank yang menawarkan bunga lebih tinggi, jauh lebih tinggi dari pasar," kata Yusron seusai Media Gathering 'Peran dan Fungsi LPS Dalam Sistem Perbankan Indonesia' di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2019).
Baca juga : Hingga April 2019, LPS Likuidasi Tiga BPR
Selain bunga tinggi, kata Yusron, untuk menarik minat masyarakat, bank juga biasanya menawarkan cashback kepada nasabahnya. Cara tersebut merupakan yang paling banyak digunakan bank untuk menggaet konsumen.
"Ketika menabung di BPR misalnya, mereka memberikan uang Rp 500.000, Rp 1 juta atau Rp 2 juta sebagai bagian dari promosi. Nah cashback itu dianggap bunga, ketika dapat bunga maksimal 9 persen ditambah cashback Rp 1 juta, nanti dihitung ekuivalennya,misal jadi 9,5 persen, itu berarti lebih tinggi dari suku bunga," jelas Yusron.
Menurut Yusron, cara tersebut biasanya digunakan bank yang sedang mengalami masalah likuiditas.
"Biasanya ketika bank bermasalah, kesulitan likuiditas, butuh dana segar untuk operasional bank. Mereka gimana caranya? menghimpun dana dari masyarakat dengan iming-iming bunga lebih tinggi atau cashback," ujar Yusron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.