Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Masih ada Diskriminasi Dalam CPNS

Kompas.com - 20/11/2019, 11:12 WIB
Rina Ayu Larasati,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Ombudsman membuka pengaduan terkait CPNS 2019, sudah ada 40 pengaduan masyarakat yang masuk dalam tahap pengumuman dalam sepekan. 

Anggota Ombudsman RI, Laode Ida menjelaskan pengaduan tersebut umumnya mengenai empat isu dominan, yaitu Persyaratan akreditasi yang menyulitkan dan diskriminasi, rumpun pendidikan yang sangat spesifik dan menyulitkan.

Kemudian persyaratan mengenai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) yang seharusnya tidak perlu dan Persyaratan tambahan dari instansi terkait yang menyulitkan.

“Pemerintah nampaknya hanya melihat pembukaan CPNS untuk lingkup daerah Jawa saja. Jika di daerah luar Jawa masalah akreditasi bukanlah hal mudah,” kata Laode dalam keterangan persenya Rabu (20/11/2019).

Baca juga : Ombudsman RI Buka 91 Formasi CPNS, Tertarik?

Lebih lanjut Laode Ida menyampaikan bahwa masalah akreditasi adalah masalah di luar jangkauan calon pelamar yang ketika mendaftar di perguruan tinggi tidak mempertimbangkan akreditasi sebagai indikator utama memilih progra studi.

Banyak lulusan dari daerah terpencil di pelosok negeri yang hanya mampu mengenyam pendidikan tinggi di kampus swasta di daerahnya yang mungkin masih berupa rintisan dan belum terakreditasi.

“Lalu pertanyaan besarnya adalah, jika pemerintah masih selalu mempersyaratkan akreditasi, dimana letak keadilannya? Apakah bentuk – bentuk diskriminasi ini selalu dipelihara,” ujar Laode.

Jika permasalahan akreditasi ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan ijazah palsu yang
dikeluarkan oleh peguruan tinggi yang tidak terdaftar, maka data yang dapat dilihat pada Forlap Dikti dapat dijadikan acuan verifikasi data kelulusan dan ijazah calon pelamar.

Ombudsman memahami bahwa sesuai ketentuan yang berlaku perguruan tinggi wajib akreditasi.

Namun jika pada saat proses akreditasi dilakukan dan lulusan awal atau perintis ijazahnya belum terakreditasi, maka jangan melimpahkan akibatnya kepada lulusannya.

Jika seperti ini sistemnya, menurut Ombudsman, pemerintah melakukan diskriminasi dan masyarakat tidak mendapatkan perlakuan yang adil hanya karena syarat administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com