Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Jika Sistem Upah Per Jam Terealisasi, Ratusan Juta Pekerja Kena PHK

Kompas.com - 28/12/2019, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memproyeksikan bakal ada ratusan juta pekerja yang akan kehilangan pekerjaannya apabila pemerintah tetap memberlakukan aturan sistem upah per jam.

"Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS aja ya, data BPS pekerja formal itu adalah 54,7 juta, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70 persen penerima upah minimum, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal, itu di luar informal," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

"Ditambah, informal itu sekitar 70 jutaan, berarti dengan sistem upah per jam tadi, tidak akan tercapai nilai upah minimum. Artinya, ada 40 juta orang buruh formal yang tidak akan terbayar upah minimumnya," sambungnya sembari merinci.

Baca juga: KSPI Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan Sistem Upah Per Jam, Alasannya?

Menghindari ratusan juta pekerja yang bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak dari sistem pengupahan per jam, KSPI meminta kepada pemerintah untuk menghapus RUU Omnibus Law yang mengatur ketenagakerjaan.

Dijadwalkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan diserahkan pada awal Januari 2020 ke Lembaga Legislatif DPR RI.

Bila pada akhirnya pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan, KSPI pun turut bertindak. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di 20 provinsi,

Bahkan, aksi unjuk rasa yang dihelat nanti bakal berlanjut sampai tuntutan suara buruh dikabulkan. Selain itu, mereka juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Pertama, citizen lawsuit, gugatan warga negara. Kedua, lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan undang-undang itu," ujarnya.

Baca juga: Kepala BKPM Akui Kenaikan Upah Bakal Pengaruhi Investasi di RI

Dia pun berharap, DPR RI mau mendengarkan aspirasi suara buruh untuk penghapusan klaster ketenagakerjaan tersebut.

"Saya optimis karena DPR punya semangat yang sama untuk melindungi rakyat yang bekerja sebagai buruh," harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com