Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuaca Ekstrim, Kemenhub Minta Penumpang Maklum Penerbangan "Delay"

Kompas.com - 01/01/2020, 14:23 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cuaca ekstrim diperkirakan akan melanda sejumlah daerah di Indonesia di awal tahun 2020.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, potensi cuaca ekstrim akan terjadi selama sepekan ke depan di sejumlah daerah.

Menghadapi situasi itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure). Kemenhub meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Baca juga: Bandara Halim Lumpuh, Penerbangan Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Maskapai juga diimbau berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.

Kemudian, menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaaan force majure, terutama saat seperti cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/12/2019).

Baca juga: Ini Penerbangan Citilink yang Batal dari Bandara Halim Perdanakusuma

Polana menambahkan, pihaknya akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.

Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay), pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang tiket akibat pembatalan penerbangan (refund).

Untuk proses refund akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan, pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Kelam di 2019, Bagaimana Nasib Bisnis Penerbangan pada 2020?

Selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.

Polana berharap agar para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.

“Cuaca ekstrim dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memakluminya, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," kata Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com