JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, perusahaan pembiayaan (leasing) bakal menerima restrukturisasi mulai hari ini, Senin (30/3/2020).
Dalam keterangannya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menuturkan restrukturisasi yang dimulai hari ini termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.
"Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Mau Dapat Keringanan Cicilan Kredit Bank atau Leasing? Begini Prosedurnya
Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Nasabah cukup mengembalikan melalui email.
Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.
Apa saja syaratnya?
Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Nyatakan Siap Beri Kelonggaran Cicilan, tapi Ada Syaratnya