Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2020

Kompas.com - 19/04/2020, 11:26 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keringanan penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak hingga 30 Juni 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30 April 2020. Namun kelengkapan dokumennya bisa dilakukan hingga 30 Juni 2020.

Bagi wajib pajak badan, dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV.

Baca juga: Besaran Gaji Direksi Garuda Setelah Dipotong 50 Persen

Persyaratan selanjutnya adalah, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi, pengusaha atau pekerja bebas, SPT pajak yang disampaikan paling lambat 30 April berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Adapun dokumen kelengkapan SPT pajak lainnya bisa disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

Baca juga: Musim PHK, Perusahaan Ini Justru Akan Rekrut 50.000 Pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com