JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan sejak 11-18 Mei 2020, telah diterima 422 pengaduan terkait pembayaran THR dan 313 konsultasi THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan laporan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), dari total 735 pengaduan dan konsultasi tersebut, seluruhnya telah selesai ditindaklanjuti.
“Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Lion Air Cicil Pembayaran THR Petugas Kebersihan hingga Porter
Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, jumlah yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, sedangkan yang tidak mampu membayar ada 274. Dengan rincian, 167 aduan yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap dan 40 pemotongan THR.
Menaker Ida memastikan setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
“Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” ujarnya.
Proses dialog bipartite antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Baca juga: Gugat SE Menaker Soal THR, KSPI Ingatkan Adanya Potensi Gejolak
Ida menegaskan, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, " ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.