Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi, Ini Pengaturan Kunjungan di Ritel Modern

Kompas.com - 15/06/2020, 07:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) memberikan arahan kepada anggotanya di tengah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey menyebutkan, dalam road map-nya, pihaknya telah menyiapkan beberapa arahan.  Pertama dari sisi tenaga kerja.

"Kami arahkan untuk resources untuk disiplin dan mawas diri, tak hanya saat berada di toko tetapi juga sebelum masuk toko untuk senantiasa menjaga kesehatannya," ujarnya seperti dikutip dari kontan.co.id, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Mal Beroperasi Lagi, Buka Mulai Jam 11 hingga Tombol Lift Bersensor

Kedua, sarana dan prasarana disesuaikan dengan SE No. 12 Menteri Perdagangan terkait kesiapan alat-alat kesehatan.

Ketiga, pihaknya juga mengimbau kepada anggota-anggotanya untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Hal tersebut terkait pengaturan konsumen untuk masuk ke dalam toko yang mengacu pada SE No. 12 Mendag, atau dari PMK No. 9 Kementerian Kesehatan, maupun dari Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 dan Pergub 51 untuk yang berada di Jakarta.

Roy menyebutkan, dalam pengaturan jumlah konsumen untuk ritel modern, pihaknya menghitung berdasarkan luasannya.

Baca juga: Daftar 80 Mal di Jakarta yang Akan Buka Mulai Senin

"Contohnya, kalau department store luasannya 2.000 m2 itu biasanya dikunjungi lebih kurang 500 orang. Maka otomatis hanya 250 orang yang diperkenankan masuk," tuturnya.

Adapun untuk skema khusus dalam pengaturan tersebut, Roy bilang menyerahkan kembali masing-masing kebijakan tenan. Sebab, ia menilai pengaturan tersebut bukan dari akurasi jumlahnya.

"Inti dari pengaturan tersebut lebih kepada tidak adanya kerumunan ataupun keramaian karena itu kan maksud dari physical distancing," ucap dia. (Sugeng Adji Soenarso)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Begini pengaturan kunjungan di ritel modern menurut Aprindo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com