Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Anggota TNI/Polri Aktif Dilarang Jadi Komisaris BUMN

Kompas.com - 28/06/2020, 16:50 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyoroti soal adanya anggota TNI dan Polri yang masih aktif diangkat menjadi komisaris di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut dia, langkah tersebut menabrak aturan yang berlaku. Sebab, anggota TNI dan Polri yang masih aktif sebagai prajurit dilarang menduduki jabatan sipil.

“Isu penempatan TNI/Polri aktif. Jelas Undang-undang secara eksplisit melarang. Tapi ada upaya untuk membuatnya jadi blur ditafsirkan lagi,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).

Baca juga: Ombudsman: 397 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan

Alamsyah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang TNI Pasal 47 Ayat 1, anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mundur sebagai prajurit.

Menurut dia, jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan sipil. Atas dasar itu, anggota TNI yang jadi komisaris BUMN harus keluar dari keanggotaannya di TNI.

“Tapi di-counter bahwa TNI boleh menduduki jabatan seperti itu karena bagian dari fungsi lain dari TNI. Yang saya tahu di UU TNI hanya ada operasi non perang. Apakah kedudukan di situ bagian dari dari operasi non perang itu?” lanjutnya.

Alamsyah menambahkan, memang ada beberapa BUMN yang cocok jika diduduki jabatannya oleh seorang TNI/Polri. Namun, perlu ada aturan yang jelas.

Baca juga: Selain Rangkap Jabatan, 397 Komisaris BUMN Juga Dobel Penghasilan

“Tapi tentunya harus dibuat clear BUMN mana yang memungkinkan ditempatkan oleh TNI/polri. Dan apa konsekuensi seorang TNI/Polri yang di tempatkan di situ. Itu yang harus dibikin lebih ketat. Tampaknya perlu adanya peraturan presiden untuk mengatur ini semua,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com