JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar, pemilik toko ponsel PS Store, sebagai tersangka dalam kasus penjualan ponsel ilegal.
PS Store merupakan salah satu penjual besar ponsel pintar (smartphone) di Indonesia.
Adapun sebanyak 190 ponsel yang disita Bea dan Cukai ditetapkan sebagai barang bukti kasus.
Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store Tersangka Kasus Ponsel BM
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea dan Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie menjelaskan, ratusan ponsel tersebut diduga ilegal karena pihak PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.
"Barang tersebut ilegal karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya. Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Mengenai proses masuknya ponsel ilegal tersebut ke Indonesia, Ricky menjelaskan, ada banyak jalur yang bisa digunakan untuk keluar masuk barang.
Salah satunya adalah lewat jalur laut yang sering kali dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal.
Baca juga: Dirjen Bea dan Cukai: Ponsel Ilegal Paling Banyak dari China
Menurut dia, mungkin saja ponsel ilegal ini masuk di jalur yang minim atau tidak terdeteksi oleh Bea dan Cukai.
"Pintu masuk dari luar itu kan ada banyak, bisa lewat laut menggunakan kapal. Nah, itu mungkin (masuknya ponsel ilegal lewat jalur) yang tidak ter-cover atau tidak terjangkau oleh pengawasan," kata Ricky.
Terkait negara asal pengiriman ponsel ilegal itu, pihak Bea dan Cukai belum mengetahuinya. Menurut Ricky, hal tersebut baru akan terungkap dalam proses persidangan nanti.
"Kita tidak mendapatkan informasi terkait asal barangnya, itu nanti akan diungkap di persidangan," imbuh dia.