Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Rp 600.000, Apa Bisa Dorong Konsumsi Rumah Tangga?

Kompas.com - 29/08/2020, 12:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencairkan subsidi gaji Rp 600.000 atau Bantuan Lansung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan dalam program subsidi upah.

Pada tahap pertama pencairan pada 27 Agustus lalu, dana didistribusikan untuk 2,5 juta pekerja.

Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, bantuan subsidi gaji ini bersifat membantu karyawan swasta tetap memiliki pendapatan dan hidup layak di tengah pandemi.

Baca juga: Subsidi Gaji, Menaker: Kami Merencanakan Minimal 2,5 Juta Pekerja Per Minggu Ditransfer

Bantuan juga diberikan agar membantu perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

Kendati demikian, subsidi gaji Rp 600.000 perbulan dianggap tidak banyak meningkatkan daya beli, baik di kuartal III maupun kuartal IV 2020.

"Saya perkirakan tidak banyak meningkatkan daya beli, hanya menahan agar tidak terjadi penurunan daya beli," kata Piter kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Sebab, kata Piter, bantuan tersebut bersifat sementara dan pada umumnya karyawan swasta banyak yang telah mendapat pemotongan gaji. Sehingga bantuan yang diberikan hanya bersifat menggantikan gaji yang dipotong.

Apalagi, selama wabah masih berlangsung dengan kasus positif yang tak kunjung turun, kekhawatiran masyarakat masih akan tinggi sehingga aktifitas ekonomi masih terbatas.

Hal ini membuat investasi dan konsumsi masih jauh dari kata normal, yang menyebabkan kontraksi ekonomi bisa terus berlanjut hingga di kuartal IV 2020, meski tercatat adanya pemulihan.

Baca juga: Fakta Subsidi Gaji: Dorong Regulasi, Tunda Transfer, hingga Validasi Data Pekerja

"Nilainya juga tidak besar. Dengan pemahaman tersebut, saya perkirakan bantuan subsidi gaji ini tidak akan mampu mendorong kenaikan konsumsi untuk kembali ke level positif baik di triwulan III maupun triwulan IV. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV akan membaik, tetapi tetap negatif," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan pada Kamis, (27/8/2020).

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com