JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.
Subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Sebelum terlaksananya bantuan subsidi gaji, terdapat sejumlah fakta menarik yang diulas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat mengatakan, regulasi yang dibuat untuk mengatur penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah rampung.
Baca juga: Jokowi Luncurkan Program Subsidi Gaji Hari Ini, Simak Syarat Mendapatkannya
Namun, masih dibutuhkan harmonisasi antar kementerian/lembaga terkait.
"Permenaker diterbitkan, kemudian biasalah peraturan pemerintah masih membutuhkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM siap. Setelah (Permenaker) kami keluarkan hari ini, kemudian diharmonisasi," katanya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Hanya dalam waktu sepekan, terbitlah Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang menjadi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi upah/gaji, antara lain:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.