Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah

Kompas.com - 22/10/2020, 15:39 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara Indonesia.

Dengan adanya stimulus Airport Tax tersebut, masyarakat pengguna transportasi udara bisa membeli tiket dengan harga lebih murah dibanding biasanya.

“Setiap penumpang (di 13 bandara tersebut) tidak dibebani biaya PSC karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020)

Baca juga: Mulai Besok, Pemerintah Tanggung Biaya Airport Tax di 13 Bandara Ini

Novie berharap, dengan semakin murahnya harga tiket pesawat dapat mendorong masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara.

Dengan begitu, geliat ekonomi di dalam negeri akan kembali bergairah.

“Diharapkan dengan adanya stimulus ini masyarakat akan dapat keringanan biaya perjalanan dengan maskapai ke berbagai tujuan yang akhirnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Tentu saja di tengah masa pandemi ini masyarakat pengguna jasa transportasi udara tetap mengutamakan protokol kesehatan,” kata Novie.

Stimulus PJP2U ini sendiri akan berlaku mulai 23 Oktober hingga 30 Desember 2020. Insentif ini berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.

Baca juga: Menteri Teten: Wirausaha Merupakan Pilihan Tepat!

Adapun ke-13 bandara tersebut, yakni Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), International Yogyakarta Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC).

Kemudian, Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), hingga Bandara Adi Sucipto (JOG).

Selain stimulus PJP2U, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk biaya kalibrasi penerbangan yang sebelumnya ditanggung oleh operator bandara.

Baca juga: Truk dan Angkutan Barang Akan Dilarang Lewat Tol Jakarta-Cikampek, Simak Jadwalnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com