Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk dan Angkutan Barang Akan Dilarang Lewat Tol Jakarta-Cikampek, Simak Jadwalnya

Kompas.com - 22/10/2020, 15:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama pekan depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan, pembatasan operasional akan dilakukan dengan cara melarang sementara truk sumbu tiga atau lebih dan angkutan barang melintasi ruas tol Jakarta-Cikampek.

Pelarangan tersebut akan dilaksanakan dalam dua periode, yakni untuk arus mudik pada 27 - 28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober - 2 November 2020.

“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Sumbawa Timur Mining Umumkan Perluasan Potensi Tembaga Emas Onto

Meski demikian, Budi menambah, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” tuturnya.

Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang ini perlu dilakukan demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik pekan depan.

”Maka dari itu Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” kata dia.

Baca juga: Simak, Ciri-ciri dan Modus Investasi Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com