Dengan adanya pembatasan tersebut, jenis-jenis kendaraan yang dilarang akan dialihkan dari jalan tol menuju jalan arteri.
Untuk arus mudik, pembatasan kendaraan akan dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.
Mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
Lalu untuk arus balik, akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.
Mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Baca juga: Pemerintah Cabut Kepesertaan 344.959 Penerima Kartu Prakerja, Ini Sebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.