Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Beri Masukan untuk Penyusunan Aturan Turunan UU Cipta Kerja? ini Caranya

Kompas.com - 09/11/2020, 06:36 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun peraturan-pertaturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November lalu, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). 

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

Baca juga: Asosiasi UMKM: UU Cipta Kerja Buka Kesempatan Besar bagi Usaha Mikro, tetapi...

Dalam penyelesaian perancangan aturan-aturan tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada seluruh masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU sapu jagat itu.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” tutur Airlangga, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/11/2020).

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online, di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.

Airlangga menyebutkan, portal tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders  yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja. 

“Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Baca juga: Pengangguran Naik Jadi 9,77 Juta Orang, Staf Khusus Menkeu Sebut UU Cipta Kerja Jadi Solusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com