Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VI Dorong Pembentukan Holding BUMN untuk Berdayakan UMKM

Kompas.com - 23/11/2020, 16:56 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kolaborasi BUMN untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan segera terwujud demi memperbesar jumlah masyarakat yang mendapat akses lembaga keuangan formal di Indonesia.

Harapan ini muncul karena berdasarkan data Bank Indonesia (BI), hingga September lalu masih ada 91,3 juta masyarakat yang belum tersentuh layanan finansial formal dari perbankan (unbankable). Padahal, akses layanan finansial formal menjadi kunci agar UMKM bisa berkembang dan cepat naik kelas.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin mengatakan salah satu cara meningkatkan jumlah warga dan pelaku UMKM yang terjangkau layanan finansial formal yakni melalui kolaborasi berbentuk perusahaan induk (holding).

Baca juga: Erick Thohir Berencana Gabungkan 2 BUMN Perikanan, Perinus dan Perindo

Dia berpendapat, melalui holding pemberdayaan dan penetrasi layanan keuangan formal terhadap UMKM, bisa berjalan beriringan.

“Sekarang banyak UMKM yang belum tersentuh layanan perbankan, jadi kesulitan begitu pemerintah mau menyalurkan bantuan bagi mereka. Soalnya bantuan harus ditransfer melalui rekening, sementara banyak UMKM belum terkoneksi jaringan bank. Karena itu, ini harus dibenahi dari pangkalnya melalui pembentukan database terpadu,” ujar Mukhtarudin mengutip siaran resminya, Senin (23/11/2020).

Politikus Partai Golkar ini berpendapat, holding pemberdayaan UMKM bisa melibatkan sejumlah BUMN yang selama ini banyak bergerak di pemberdayaan pengusaha mikro dan kecil seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Tak hanya itu, holding juga harus berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membentuk data tunggal UMKM.

“BRI fokus usaha mikro, dari dulu brain-nya bank orang kecil atau wong cilik. Sekarang BRI harus kembali kepada filosofinya tersebut dan bisa berkolaborasi dengan Pegadaian, kemudian ada PNM, kemudian Kemenkop UKM, semua bisa disatukan di situ agar UMKM itu datanya bagus. Jadi ada bantuan atau program apapun sudah gampang, karena datanya dimiliki bank,” tuturnya.

Pandangan lain disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Jafar. Menurutnya, pemberdayaan UMKM di Indonesia harus sudah mulai dipimpin konduktor dari kementerian atau lembaga tertentu.

Marwan berpendapat, konduktor bisa berperan sebagai penyelaras sasaran kerja dan data program-program yang menyasar UMKM. “Kalau satu pintu enak, pemerintah tinggal mengkaji lintas kementerian dan dipasrahkan ke kementerian/lembaga yang membawahi UMKM itu,” ujar Marwan.

Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak menyebut sinergi antar lembaga dalam pemberdayaan UMKM bisa membawa banyak dampak positif terhadap pengusaha mikro dan kecil. Salah satunya, pelaku UMKM dan Ultra Mikro jadi lebih mudah untuk memasarkan produknya hingga terserap pasar.

“Harus ada sinergi dengan seluruh stakeholder, sehingga produk-produk UMKM dan Ultra Mikro bisa lebih cepat diserap pasar. Juga perlu optimalisasi dukungan anggaran yang memadai,” kata Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com