Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendamping Desa Kini Terdaftar sebagai Peserta BP Jamsostek

Kompas.com - 09/04/2021, 12:58 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan penandatanganan MoU terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, komitmen dalam memberikan perlindungan jamian sosial ketenagakerjaan di ekosistem Kemendes PDTT patut diapresiasi karena merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Dalam di butir ke-19 diamanahkan, Kemendes PDTT agar mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam program jaminan ketenagakerjaan,” kata Anggoro dalam virtual konferensi, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Pegawai Pemerintah Non-ASN Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Aggoro menambahkan, saat ini Kemendes PDTT memiliki 34.449 pekerja berstatus tenaga pendamping, 1.039 pegawai non-ASN, dan 39.844 pekerja BUMDes yang dapat menjadi potensi. Ini menunjukkan potensi yang cukup besar bagi ekosistem Kemendes PDTT.

“Kami mengajak para pemeringkat di wilayah dan cabang BPJAMSOSTEK untuk berkordinasi agar nantinya kita bisa merealisasikan potensi tadi. Kami memandang kerjasama ini bisa menginspirasi kementrian lainnya,” tegas dia.

Anggoro menjelaskan, program jaminan sosial merupakan program wajib bagi pemberi kerja. Pelaksanaan impress ini merupakan bukti negara hadir dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dengan menjadi anggota BPJAMSOSTEK, para pendamping desa bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anak tunggal Kemendes tanpa dibebani oleh kekhawatiran.

“Saya berharap para pendamping desa, terus melakukan pendampingan agar desa memiliki instrumen data mikro. Saya yakin dengan terdaftarnya di BPJAMSOSTEK, pendamping desa dalam menjalankan tugas akan lebih enjoy dan lebih tenang, tidak dihantui bermacam kekawatiran karena banyak manfaat dari kepesertaan ini,” jelas Abdul Halim.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT via Online

Abdul Halim menjelaskan, peran pendamping desa sangat penting untuk memberantas kemiskinan dan desa tertinggal. Dia bilang, pihaknya akan bergerak bersama menuju terwujudnya desa tanpa kemiskinan yang mencakup pemberantasan kelaparan, meningkatkan kesehatan, dan kesejahteraan warga desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com