Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Penjelasan Sandiaga soal Tempat Wisata Dibuka tetapi Mudik Dilarang | Cek Penerima BPUM 2021 di Eform.bri.co.id

Kompas.com - 21/04/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Tempat Wisata Dibuka tetapi Mudik Dilarang, Sandiaga: Pariwisata Bukan Jadi Masalah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meluruskan pandangan publik yang menilai inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan.

Hal ini terkait dengan berlakunya larangan mudik, tetapi sektor pariwisata dibuka.

“Pariwisata bukan menjadi masalah. Kita adalah bagian dari solusi. Jika patuh terhadap protokol kesehatan, maka kita akan bisa mengendalikan pandemi, dan sama-sama bangkit dan pulih,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (19/4/2021).

Sandiaga mengatakan, aturan larangan mudik semestinya dapat dipatuhi, diterapkan, dan dihormati karena aturan tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Simak selengkapnya di sini

2. Waswas Hadapi Larangan Mudik, Pengusaha PO: Tahun Lalu Sudah Jual Bus Buat Bertahan

Keputusan pemerintah untuk melarang mudik Lebaran sebagai upaya menekan pandemi Covid-19 sangat berdampak pada industri transportasi.

Pengusaha pemilik perusahaan otobus (PO) pun mengeluhkan hal ini. Salah satunya, Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali yang mengaku larangan mudik sangat berdampak pada keberlangsungan bisnisnya.

Tahun 2020 saja, ia sudah menjual 50 bus agar operasional perusahaannya bisa tetap berjalan.

Sebagai informasi, pada tahun lalu pemerintah memang melakukan berbagai pembatasan untuk menekan penularan virus corona, termasuk dengan melarang mudik Lebaran.

Selengkapnya baca di sini

3. Masih Bisa Daftar, Cek Penerima BPUM 2021 di Eform.bri.co.id

Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

\Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini sebesar Rp 1,2 juta atau dipotong 50 persen dibanding BLT UMKM sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com