Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usulkan Pajak Minimum untuk Perusahaan yang Rugi

Kompas.com - 03/06/2021, 05:45 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyodorkan usulan penerapan alternative minimum tax (AMT) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi meskipun kondisinya sedang rugi.

Berdasarkan paparan rapat kerja (raker) antara Menteri Keuangan (Menkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5/2021), pajak minimum ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum.

Sri Mulyani bilang, rencana tersebut akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Pajak DPR RI. Namun di lain kesempatan, saat raker Kemenkeu dengan Komisi XI akhir bulan lalu, Sri Mulyani mengatakan, AMT merupakan bagian dari reformasi perpajakan di tahun depan.

Baca juga: Penerimaan Pajak Korporasi Melonjak, Apa Penyebabnya?

Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak.

“Kita akan melakukan anternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan,” kata Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kebijakan AMT perlu diterapkan di Indonesia. Sebab di era globalisasi, banyak terjadi praktik penghindaran perpajakan terutama dari para korporasi multinasional.

Misalnya pada tahun 2016, saat itu pemerintah melaporkan sekitar 2.000 penanaman modal asing (PMA) tidak membayar pajak dalam sepuluh tahun terakhir. Alasannya, perusahaan tersebut terus merugi.

“Kan aneh juga, 10 tahun rugi terus tapi kok tetap beroperasi? Ini indikasi kuat akan adanya praktik penghindaran dan pengelakan pajak secara agresif,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (2/5/2021).

Baca juga: Proposal Sri Mulyani 2022: Naikkan Pajak Orang Kaya hingga Tax Amnesty Jilid II

Sejalan dengan rencana pemerintah, beberapa lembaga internasional banyak memberikan opsi untuk menangkal praktik penghindaran dan pengelakan pajak secara agresif. Salah satunya dari International Monetary Fund (IMF).

IMF merekomendasikan kebijakan AMT, terutama bagi negara-negara berkembang. Diusulkan dikenakan tarif 1 persen dari peredaran usaha. Fajry menilai, tarif tersebut pas diterapkan di Indonesia.

Berkaca pada negara/yurisdiksi lainnya, Fajry mengatakan AMT telah berhasil dilaksanakan.

“Negara yang mengimplementasikan kebijakan ini juga sudah banyak, dari negari maju seperti Amerika Serikat, Kanada, belgia, sampai negara berkembang seperti India, Pakistan,” ujar Fajry.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Usulkan tarif pajak minimum bagi perusahaan yang merugi, ini penjelasan Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com