Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Harga Sewa Booth di Teras Alfamart?

Kompas.com - 06/06/2021, 19:08 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang sedang mencari lokasi untuk membuka usaha, bisa mempertimbangkan di depan atau teras Alfamart.

Minimarket ini lumayan ramai dikunjungi warga yang membeli berbagai kebutuhan yang diperlukannya. Sesuai dengan filosofi di mana ada keramaian, di situ ada peluang, hal ini tentu menjadi kesempatan yang baik untuk melakukan perniagaan.

Nah bagaimana cara membuka usaha di teras Alfamart? Berapa harga sewanya?

Baca juga: Cara Menjadi Agen Aqua, Modal Rp 5 Juta Bisa Raup Rp 20 Juta Per Bulan

GM Corporate Communication Alfamart Nurahman mengatakan, bagi calon pengusaha yang ingin membuka usahanya di teras Alfamart hanya perlu membayar biaya sewa rata-rata Rp 600.000 di luar Jabodetabek dan Rp 700.000 di wilayah Jabodetabek.

"Biaya sewa ini sesuai dengan daerah toko masing-masing rata-rata antara Rp 600.000 di luar Jabodetabek dan Rp 700.000 di Jabodetabek. Harga tersebut belum termasuk PPN 10 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/7/2021).

Dia menjelaskan, harga tersebut dibayarkan per bulan di awal periode sewa.

"Ini termasuk listrik 200 watt. Sementara untuk air bisa didapat dari kamar mandi toko, untuk kebutuhan seperlunya," ungkapnya.

Sementara itu untuk cara pendaftarannya dijelaskan dia, ada 3 cara.

Pertama, Anda bisa datang langsung ke kantor cabang, dan bertemu dengan Branch Tenant Support (BTS) untuk berdiskusi soal lokasi dan melakukan administrasi.

Cara kedua, Anda bisa mendata diri melalui toko (etrans toko) yang setelah itu, dikemudian hari akan dihubungi oleh BTS, untuk di undang ke kantor cabang.

Lalu, cara yang ketiga adalah mendaftar melalui https//tenant.alfamart.co.id/public/

Untuk alurnya, calon tenant akan melakukan survei lokasi toko yang diminati untuk berjualan.

Lalu calon tenant melakukan adminitrasi (pembayaran) dan mendapat surat kerja sama sewa tempat (SKST) serta mendapat surat ijin penempatan booth di toko.

"Setelah itu member tenant menunjukkan surat izin penempatan booth ke Pejabat Toko dan member Tenant sudah bisa mulai berjualan," ungkap dia.

Baca juga: Simak Cara Bayar Indihome di Alfamart dan Indomaret Terdekat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com