Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang ASN ke Luar Daerah pada Hari Libur Nasional

Kompas.com - 25/06/2021, 19:55 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo itu disebutkan, ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional, dan hari kerja lainnya yang berdekatan dengan libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi SE tersebut, dikutip Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kalbe Farma Catat Jumlah Sampel Tes Naik 4 Kali Lipat

Adapun hari libur nasional yang dimaksud mengacu kepada aturan-aturan yang telah diterbitkan pemerintah, mulai dari keputusan Menteri Agama hingga Menteri Ketenagakerjaan.

Larangan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

“Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro,” tulis surat edaran.

Kemudian, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Terakhir, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Pekan Depan, Simak Persyaratan Umumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com