Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO

Kompas.com - 14/07/2021, 05:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat menyusul masih banyaknya zona merah, khususnya di tempat industri beroperasi.

Kendati demikian, Luhut menyebutkan mulai terjadi tren penurunan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali selama penerapan PPKM Darurat.

"Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini," kata Luhut dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021).

"Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat," kata dia lagi.

Baca juga: Jual Vaksin Berbayar, Kimia Farma Klaim Tidak Cari Untung

Menurut Luhut, pengetatan PPKM Darurat diharapkan dapat segera menekan laju penularan Covid-19 sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut 'dirumahkan'," ungkap Luhut.

Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan WFH (bekerja dari rumah) tanpa upah bagi pekerja, Luhut mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas.

Baca juga: Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya


"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, ia mengusulkan agar jam makan siang bagi 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja diatur agar tidak bersamaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

"Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," kata dia. 

Baca juga: Luhut: Pekan Depan, Dokter dan Perawat yang Baru Lulus Bakal Bantu Tangani Pasien Covid-19

Ida menjelaskan pengusaha atau pimpinan perusahaan juga diimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

"Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar Covid-19," tutur Ida.

Pesan Jokowi

Luhut juga mengungkap pesan tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pesan Jokowi ke Luhut ini terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Bahkan Luhut mengaku pesan tersebut terus diulang Jokowi di sejumlah kesempatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com